Hal tersebut disampaikan gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita dalam menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal penolakan penelusuran kontak erat Habib Rizieq Shihab.
Dalam konferensi pers Menkopolhukam, Mahfud menggunakan dasar ketentuan UU 29/2004 tentang praktik kesehatan dan UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular. Atas rujukan aturan tersebut, Mahfud menganggap
record pasien wabah menular boleh disebar.
“Pemerintah keliru menggunakan UU terhadap pelanggaran PSBB. Seharusnya, merujuk UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena dalam UU ini diatur tentang ketentuan PSBB (Pasal 59), bukan di dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Yang digunakan asas
lex posteriori derogat legi priori, bukan
lex specialis derogat legi priori," jelas Prof Romli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).
Dia menambahkan, jika pemerintah menggunakan UU 5/2018, maka para pelanggar bisa dipidanakan dengan denda besar.
“Ancaman pidana pelanggaran UU 6/2018 pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta. Sedangkan dalam UU 4/1984 ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp 1 juta (Pasal 14 ayat 1) sama dengan kejahatan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: